Saturday, January 28, 2012

Harga Batubara Acuan Bulan January 2012


KAPAN AMDAL PERTAMBANGAN DISUSUN ?

Pada era otonomi daerah dibidang pertambangan masih sering terjadi begitu IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten yang pertama-tama yang dipikirkan dan dikerjakan oleh pemegang IUP adalah mencari konsultan yang dapat menyusun Amdal. Konsultan-konsultan penyusun Amdal di Kalimantan Tengah ternyata cukup banyak, tetapi konsultan yang benar-benar mengerti tentang tambang saya rasa saat ini masih sedikit. Bukti-bukti yang mendukung kebenaran pernyataan tersebut sudah cukup banyak dan realitanya bahkan banyak dokumen Amdal tersebut yang telah disetujui oleh komisi Amdal Kabupaten.


Kembali ke masalah kapan dokumen Amdal disusun, penulis sering mendengar dan menyaksikan perdebatan pebedabatan yang cukup ramai baik di komisi amdal kabupaten maupun provinsi. Para konsultan Amdal di Kalimantan Tengah umumnya banyak yang berpendapat bahwa dokumen Amdal dapat saja disusun di awal atau diakhir tahapan kegiatan eksplorasi. Pendapat tersebut memang tidak terlalu salah bila kita hanya berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada di Republik kita.


Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan / Atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang saat ini telah direvisi dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 menyatakan bahwa untuk bidang pertambangan yang wajib Amdal antara lain adalah usaha pertambangan umum yang memiliki perizinan (KP) yang luasnya > 200 ha. Dalam ketentuan tersebut tidak tertulis dengan jelas tahapan izinnya apa Eksplorasi atau Eksploitasi sehingga banyak yang menafsirkan pokoknya yang mempunyai izin usaha pertambangan (KP) yang lebih dari 200 ha wajib Amdal sehingga begitu KP Eksplorasi terbit para konsultan yang hingga kini belum memiliki sertifikasi sebagai penyusun Amdal bidang pertambangan langsung membujuk pengusaha untuk menyusun Amdal.


Disamping ketentuan tersebut diatas para konsultan juga rupanya membaca Lampiran I Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009. Didalam lampiran 1 Kepmen ESDM tersebut dinyatakan bahwa persyaratan untuk permohonan KP Eksploitasi antara lain adalah : Laporan Study Kelayakan dan Dokumen Amdal. Didalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa didalam pemberian IUP eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya bla.bla. bla dan Amdal. Berdasarkan beberapa peraturan tersebut para konsultan rupanya juga menyimpulkan bahwa dokumen Amdal disusun pada tahapan kegiatan Eksplorasi dengan tanpa memperhatikan kegiatan eksplorasi dan penyusunan laporan study kelayakan teknisnya sudah selesai atau belum.


Untuk menilai apakah peraturan dan pendapat para konsultan tersebut benar atau kurang benar marilah kita mencoba untuk mengerti tahapan tahapan teknis kegiatan yang seharusnya dilalui pada IUP Eksplorasi.


Pada tahapan eksplorasi ada 3 (tiga) tahapan teknis yang harus dilalui yaitu Eksplorasi pendahuluan, Eksplorasi semi detail dan eksplorasi detail.

Pada tahapan eksplorasi pendahuluan kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakukan adalah interpetrasi citra landsat dan atau survey geofisika (kedua kegiatan tersebut dapat dilakukan dan dapat juga tidak), pemetaan geologi, survey singkapan dan pengambilan conto endapan serta pemboran uji (scout drilling). Hasil dari kegiatan ini berdasarkan kriteria yang tertuang dalam SNI klasifikasi sumberdaya dan cadangan batubara atau SNI klasifikasi sumberdaya dan cadangan mineral adalah data sumberdaya mineral/batubara klasifikasi tereka.

Pada tahapan eksplorasi semi detail kegiatan yang sering dilakukan adalah test pit atau trenching atau pemboran dengan sistim grid, yang lokasi tititik bor/test pit/trenchingnya teratur dengan selang jarak tertentu ,misalnya 800 x 800 m atau 500 m x 500 m. Pada tahapan ini data yang diperoleh adalah data sumberdaya mineral/batubara klasifikasi tertunjuk.


Pada tahapan eksplorasi detail kegiatan yang sering dilakukan untuk target tambang terbuka baik untuk bahan galian batubara atau bijih primer antara lain adalah pemboran dengan jarak antar titik bor yang lebih rapat yaitu 100m X 100 m atau 200 x 200 m (tergantung kondisi geologinya), pemetaan topografi minimal skala 1 : 2.000, kajian geoteknik dan tentunya analisa laboratorium yang bertujuan untuk mengetahui kualitas bahan galian dan kemunginan-kemungkinan dampak penting apa bila tambang benar-benar dibuka. Kajian geoteknik biasanya tidak diperlukan untuk tambang emas atau zircon alluvial. Sedangkan untuk tambang bawah tanah perlu ditambah dengan kajian mekanika batuan. Hasil kegiatan eksplorasi detail adalah data sumberdaya mineral/batubara klasifikasi terukur.


Berdasarkan data hasil eksplorasi detail seperti tersebut diatas baru dilakukan permodelan tambang yang paling memungkinkan dilakukan sesuai dengan kondisi teknis dan ekonomis pada saat itu yang hasilnya adalah estimasi cadangan mineral/batubara atau cadangan tambang. Berdasarkan hasil permodelan tersebut maka baru disusunlah laporan kajian kelayakan tambang yang secara logis disusun secara berurutan diawali kajian kelayakan teknis disusul kajian kelayakan lingkungan dan ekonomi.

Kajian kelayakan teknis adalah kajian kelayakan yang focus bahasannya adalah menentukan bagaimana metode penambangan dan pengolahan yang terbaik yang tujuan utamanya agar tambang nantinya tidak rawan kecelakaan (aman bagi pekerja) tetapi recovery penambangan dan pengolahannya tinggi (optimal). Dalam kajian ini akan ditentukan jenis-jenis peralatan dan reagent-reagent yang mungkin akan digunakan.


Kajian kelayakan lingkungan focus bahasannya adalah memperkirakan dampak-dampak penting yang akan timbul apabila diskripsi kegiatan yang telah diputuskan dalam kajian kelayakan teknis dilakukan. Dalam kajian kelayakan lingkungan ini akan ditentukan upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan apa yang diperlukan agar kegiatan tambang yang akan dilakukan mempunyai dampak negatif sekecil mungkin dan dampak positif yang sebesar-besarnya.


Kajian kelayakan ekonomi focus bahasannya adalah memperkirakan nilai pendapatan dan biaya apabila hasil kajian teknis dan lingkungan tersebut dilakukan, Dalam kajian ini akan diperkirajuga berapa nilai keuntungan perusahaan dan pendapatan Negara apabila usaha tambang tersebut dilakukan.

Sebelum era otonomi, ketiga jenis kajian kelayakan tersebut dibahas dan disetujui oleh satu instansi yaitu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, tetapi setelah era otonomi, kajian lingkungan dibahas dan disetujui tersendiri oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah sehingga urutan logis kajian kelayakan tambang menjadi kacau karena kajian teknis dan ekonomis yang seharusnya ada ditangan Satuan Kerja Perangkat Teknis Daerah sering sama sekali tidak dibahas karena Satuan Teknis Perangkat Daerah banyak yang tidak tahu tugas dan fungsinya. Seandainya ada yang tahupun sering bingung kapan membahasnya, sebelum atau setelah kajian lingkungan.


Menyikapi situasi dan kondisi seperti tersebut diatas penulis berpendapat bahwa sebelum kajian kelayakan lingkungan dibahas di Badan Lingkungan Hidup Daerah sebaiknya kajian tambang yang terdiri dari kajian teknis, lingkungan dan ekonomi dibahas terlebih dahulu di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi bidang pertambangan yang hasilnya adalah persetujuan pra kajian kelayakan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut.

Apabila kajian lingkungan telah disetujui oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah dan hasil kajian pra kelayakan tambang telah direvisi sesuai dengan hasil kajian lingkungan maka kajian kelayakan tambang secara final baru disetujui oleh Pemimpin Daerah yaitu Gubernur/Bupati sesuai kewenangannya.


Kembali kepada pertanyaan awal kapan Amdal pertambangan disusun, penulis berpendapat bahwa kajian lingkungan atau Amdal secara logis tentunya baru dapat disusun setelah adanya kajian kelayakan teknis, Berdasarkan kajian ini baru akan jelas SIABIDIBANYA (Siapa, Bilamana, Dimana dan Bagaimananya). Berdasarkan kajian ini seharusnya sudah tergambarkan secara detail rencana tapak tambangnya, rencana fasilitas pendukung seperti lokasi tempat pembuangan lapisan tanah penutup, lokasi penyimpanan tanah pucuk, lokasi settling pond, lokasi unit pengolahan, rencana jalur jalan angkut, mess, kantor dll.

Di Republik kita ini khususnya di Kalimantan Tengah sering terjadi Dokumen Amdal telah disusun sebelum adanya kajian kelayakan teknis bahkan kadang-kadang jauh sebelum itu yaitu langsung setelah terbitnnya KP Eksplorasi sehingga diskripsi kegiatan dan SIABIDIBANYA tidak dapat tergambarkan secara detail. Sehingga dokumen Amdal yang disetujui menjadi sangat normatif dan dampaknya dapat saja terjadi lokasi settling pond ternyata di punggung bukit, pengambilan sampel air, bentos, udara dan lain-lain dilokasi yang nantinya tidak akan terganggu penambangan. Amdal yang semacam ini menurut penulis adalah Amdal- Amdalan atau Amdal yang salah kaprah.

Link dari :

KALTENG MINING